Pengertian Mustahiq Zakat Secara Terperinci Beserta Dalilnya

Pengertian mustahiq zakat – Sama seperti yang kita ketahui, umat Islam harus mengeluarkan zakat setiap bulan waktu Ramadhan atau saat sebelum Idul Fitri. Dalam pembagian zakat, kita sering dengar istilah mustahik. Walaupun familiar, tetapi ada banyak umat Islam yang masih belum mengerti istilah ini.

Istilah mustahik kerap terdengar saat ingin menjalankan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Paling tidak ada delapan kelompok pengertian mustahiq zakat.

Mengutip Ensiklopedi Fiqih Indonesia 4: Zakat yang disusun oleh Ahmad Sarwat Lc, secara bahasa zakat mempunyai beberapa pengertian. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith beberapa pengertian zakat diantaranya pertambahan, kedewasaan, dan berkah.

Kewajiban membayar zakat tercatat dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ١١٠

Maknanya: “Dan kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan semua kebaikan yang kamu lakukan untuk diri kamu, kamu akan memperolehnya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan.”

Saat dikeluarkan, zakat dibayar kepada  muzakki dan diterima oleh mustahik. Berikut penjelasan mustahik selengkapnya.

Pengertian Mustahiq Zakat

Pengertian Mustahiq Zakat

Pengertian mustahiq zakat adalah sebuah istilah yang dipakai untuk menyebutkan beberapa orang yang memiliki hak menerima zakat. Pengetahuan terkait mustahik penting, karena terkait dengan kebahagiaan umat Islam. Dengan langkah ini Anda bisa ketahui siapakah yang dibolehkan dan siapakah yang tidak, dan sifat distribusi yang diperuntukkan untuk mereka.

Salah satunya jenis zakat yang harus dikeluarkan umat Islam adalah zakat fitrah. Beberapa jenis zakat fitrah memakai bahan makanan pokok atau keperluan bidang berkaitan seperti beras, gandum, kurma, susu, dan lain-lain.

Menurut opini sebagian besar ulama, zakat fitrah dikeluarkan dengan ukuran 1 sha’ atau sekitaran 2,5-3,0 kg. Ada tiga opini para pakar mengenai orang yang menerima zakat itu, terutama yakni zakat fitrah.

Disebut dalam buku Fiqih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk., pendapat pertama adalah jika zakat harus dibagi secara sama rata antara delapan asnaf (delapan golongan). Ini ialah pandangan termasyhur dari kelompok Syafi’i.

Pendapat ke-2 menetapkan pembagian zakat kepada delapan golongan dan khusus untuk fakir miskin. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama.

Dan pendapat ke-3 hanya mengutamakan pada pembagian zakat kepada fakir miskin. Begitu pendapat madzhab Maliki, seperti Imam Ahmad, yang diperkokoh oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah.

Ketentuan terkait siapa saja yang bisa menerima zakat sudah disebut secara jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kebutuhan di jalan Allah, dan untuk orang yang tengah dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Golongan Mustahiq Zakat

Ada sejumlah golongan yang tergolong dalam pengertian mustahiq zakat. Simak penjelasan secara lengkap mengenai beberapa orang atau kelompok yang dikenali dengan mustahiq zakat berikut ini, antara lain:

1. Fakir

Pengertian fakir untuk mustahiq zakat adalah golongan yang termasuk dalam yang menerima zakat. Mereka menuturkan zakat mustahik karena tidak mempunyai sumber pendapatan sendiri. Ia tidak mempunyai kekayaan atau fasilitas pendukung yang pantas untuk membiayai dirinya dengan baju, perumahan, dan makanan.

Sering kali, kurangnya sumber penghasilan disebabkan dari beberapa faktor, seperti permasalahan serius atau penyakit serius. Pemberian zakat kepada fakir miskin bisa diberi dengan 2 metode. Caranya dengan memberi zakat untuk tuntutan hidup setiap hari atau sebagai modal usaha.

2. Miskin

Orang miskin ialah golongan masyarakat lain yang bisa dikelompokkan sebagai yang menerima zakat. Kerap disetarakan dengan orang fakir, mereka ialah orang-orang yang mempunyai sumber penghasilan tapi tidaklah cukup untuk hidup.

Tidak hanya itu, mereka tidak bisa memenuhi tanggung-jawab mereka termasuk makanan, baju, rumah dan keperluan yang lain. Jumhur Ulama memandang fakir dan miskin termasuk kelompok yang disasar karena kurang kebutuhan.

3. Riqab

Zakat mustahik diikuti dengan riqab, hamba sahaya atau budak. Dengan bahasa Arab, kata raqabah bermakna budak. Hamba sahaya ini yakni orang upahan. Riqab di sini terhitung mukatab, yakni seorang hamba sahaya yang terjalin kontrak dengan tuannya. Tidak lain, itu untuk membayar atau memberikan inspirasi mukatab.

Dalam masalah ini, zakat dipakai untuk melepaskan para budak dari tuannya, supaya mereka bisa hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal mula perubahan Islam.

Tetapi, dalam pengkajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab ditiadakan dari mustahiq zakat di Indonesia. Walau sebenarnya, riqab atau budak yang diartikan dapat dipandang perdagangan manusia atau human trafikking.

4. Gharimin atau Gharim

Mustahiq zakat atau kelompok yang menerima zakat selanjutnya yakni gharimin atau gharim. Secara bahasa, makna gharimin atau gharim ialah orang yang terlilit hutang.

Ada 2 kelompok yang mendapatkan manfaat dari zakat ini, yakni:

Gharim mashlahati nafsihi: Utang untuk keperluan atau kepentingan sendiri
Gharim li ishlâhi dzatil: dalam hutang untuk mendamaikan orang-orang, qabilah atau suku

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menerangkan jika ke-2 tipe Al-Gharim itu memiliki hak menerima zakat, tetapi dengan persyaratan tambahan.

Misalkan dalam ghârim linafsihi, maknanya seorang harus pada situasi buruk. Dan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain ia dapat memperoleh zakat walaupun ia kaya.

Berikut persyaratan gharim bisa menerima zakat, antara lain:

  • Memeluk agama islam
  • Al-Faqr (miskin)
  • Utang bukan karena maksiat
  • Tidak berpenghasilan lagi
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan orangtua Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran hutang
  • Gharim tidak jadi tanggung-jawab muzaki (orang yang memberi zakat)
  • Harta zakat dari baitul mal sampai gharim bergantung pada utang yang perlu dibayarkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim dikasih zakat untuk menutup utangnya meskipun banyak.”

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam kategori pengertian mustahiq zakat.

Zakat yang diterima para muallaf bertujuan untuk membantu memperkokoh keimanan dan keberagamaan mereka dengan memeluk Islam.

Yang menerima zakat kelompok mualaf (asnaf) bisa dibagi jadi 4, yakni:

Orang yang baru masuk Islam
Golongan yang imannya lemah
Sebuah kelompok yang rentan akidahnya
Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari kejelekannya.

Selain itu, zakat kepada mualaf mempunyai peranan sosial karena dapat memperkuat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Mustahik zakat setelah itu adalah fisabilillah. Itu adalah orang atau organisasi yang kesibukan utamanya bertarung di jalan Allah.

Tujuan mereka ialah untuk melindungi agama Islam. Ini sudah diterangkan dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman maknanya:

“Sesungguhnya Zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kebutuhan di jalan Allah, dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Ketahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Yang menerima zakat fisabilillah sekarang ini dapat berwujud organisasi yang menyebarluaskan dakwah Islam di kota-kota besar, ataupun syiar muslim di pelosok pelosok.

7. Ibnu Sabil

Mustahik zakat selanjutnya adalah Ibnu Sabil. Arti dari Ibnu Sabil adalah orang yang dalam perjalanan dan kekurangan perbekalan, hingga tidak bisa meneruskan perjalanannya. Ibnu Sabil memiliki hak menerima zakat, baik dari orang kaya atau tidak.

Disamping itu, ada banyak klaim yang dibuat oleh para ulama kepada Ibnu Sabil. Kelompok yang memiliki hak atas harta zakat diantaranya:

  • Islam bukan Ahlul Bait
  • Tidak ada harta lain pada tangannya
  • Bukan perjalanan yang maksiat
  • Tidak ada pihak yang ingin meminjamkan kepada Ibnu Sabil, bahkan juga mustahik zakat pun tidak.

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-Jenis Zakat

Dalam tuntunan Islam, ada beberapa jenis zakat yang berlainan dalam manfaat dan cara pembayarannya. Apa kategorinya dan bagaimanakah cara membayarnya?

1. Zakat Fitrah

Sama seperti yang telah diterangkan di atas, zakat fitrah adalah kewajiban yang perlu dibayar satu tahun sekali pada bulan Ramadhan sampai batasan waktu saat sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Sekalipun itu kewajiban, zakat hanya untuk mereka yang sanggup saja.

Jumlah yang perlu dibayar sama sesuai zakat fitrah ialah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/orang. Nilai rupiah bisa berubah sesuai ketetapan yang berjalan, misalkan berdasar Keputusan Kepala BAZNAS No. 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah DKI Jakarta dan sekelilingnya, nilai zakat fitrah sama dengan Rp. 40.000 per-orang.

2. Zakat Mal

Juga dikenal dengan zakat kekayaan, zakat mal ialah zakat uang, emas, atau barang bernilai yang dimiliki dan disewakan seorang. Syaratnya, hak gadai harus berasal dari yang halal, memenuhi persyaratan minimum, dan sudah ditahan selama 1 tahun.

Jadi misalkan seorang muslim mempunyai kekayaan atau harta minimum Rp. 100 juta dan ia menetap selama satu tahun, kemudian ia harus bayar zakat. Jumlah zakat yang perlu dibayar ialah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang dipunyai.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap muslim yang mencari nafkah, baik dengan bekerja sendiri atau di bawah lindungan suatu usaha atau pihak lain.

Kemudian zakat ini dibayar setiap bulan sampai 2,5% dari keseluruhan penghasilan tanpa menunggu satu tahun. Berkaitan kewajiban itu, merujuk pada nisab yang mana Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ketentuan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 memutuskan nisab zakat pendapatan ialah sebesar 85 gram.

Emas dengan emas baru memutuskan harga untuk ini. Bila harga emas pada tanggal 1 Mei 2020 adalah Rp900.000, karena itu nisab zakat penghasilan adalah Rp76.500.000 /tahun atau Rp6.375.000 /bulan.

Karena itu untuk seorang muslim yang sudah mempunyai penghasilan atau gaji (gaji bersih) pada nishab zakat sejumlah Rp6.375.000 /bulan, karena itu harus bayar zakat penghasilan.

5 Golongan yang Wajib Membayar Zakat (Muzakki Zakat)

1. Memeluk agama islam

Kewajiban zakat berlaku untuk umat Islam yang sanggup dan dan bisa memenuhi keperluan setiap hari. Tetapi, zakat sebetulnya wajib untuk orang yang sudah mengucapkan syahadat.

Selain memiliki fungsi mensucikan harta, syariat Islam memperjelas jika zakat berguna dalam membantu dan memperkuat jalinan antara umat Islam. Maka dari itu, seorang muslim yang menunaikan zakatnya berarti sudah turut serta dalam usaha mengurangi beban banyak saudaranya.

2. Berakal Sehat dan Baligh

Satu diantara persyaratan wajib zakat ialah mempunyai pemikiran yang jernih dan matang. Mempunyai pemikiran yang sehat bermakna bisa berpikir tenang dan terlepas dari masalah jiwa, sedangkan baligh bermakna bisa disebutkan cukup usia.

3. Orang yang Merdeka

Dalam hukum Islam, seorang budak yang hidupnya belum merdeka dan belum bebas tidak wajib membayar zakat. Sementara golongan yang telah merdeka diharuskan untuk membayar zakat karena mereka tidak mempunyai permasalahan dalam mengurus keuangan mereka. Hal yang sama berlaku bila kamu tidak mempunyai setumpukan utang.

4. Mencapai Nisab

Menurut hukum Islam, nishab adalah batasan paling rendah yang sudah ditentukan sebagai dasar untuk menentukan jumlah wajib zakat. Maka dari itu, mereka yang sudah mencapai atau melebihi nishab harus bayar zakat. Ini tercantum pada kutipan surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengeluarkan bunyi:

“Mereka menanyakan padamu apa yang mereka nafkahkan. Ucapkanlah: Yang lebih dari kepentingan.”

Berikut syarat-syarat nishab:

Harta yang bukan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, baju, dan beberapa alat yang dipakai untuk mencari nafkah baik untuk diri kita atau keluarganya.
Harta yang dimiliki selama setahun.

5. Harta Milik Sendiri dan Diperoleh Secara Halal

Mereka yang hartanya mencapai nishab bisa menikmatinya dan mempunyai harta wajib membayar zakat. Maka dari itu, seorang budak mukattab atau budak yang membayar tuannya berulang-kali tidak wajib membayar zakat. Masalahnya status kepemilikan harta punya budak dapat dilihat lemah dan tidak kuat.

Sedangkan, zakat tidak wajib untuk orang yang berhutang, hingga mereka harus keluarkan semua hartanya untuk bayar utang itu lebih dulu. Persyaratan ini hilangkan persyaratan harus zakat yang mempunyai harta untuk memenuhi keperluan setiap hari.

Zakat yang dikeluarkan juga harus datang dari harta yang halal. Pertimbangannya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanya menerima apa yang didapat hamba-Nya lewat jalan yang halal dan baik.

Manfaat Menunaikan Zakat

Manfaat Menunaikan Zakat

Zakat mempunyai kelebihan dan manfaat, satu diantaranya bisa menghilangkan keburukan yang ada pada diri manusia. Seperti disebut dalam salah satu hadits berikut, yang  maknanya:

“Barangsiapa membayar zakat atas hartanya, maka keburukannya akan lenyap darinya.” (HR. Al-Haitsami).

Tidak hanya itu, zakat mempunyai keistimewaan serta manfaat untuk setiap muslim. Berikut beberapa manfaat zakat untuk umat Islam, diantaranya:

1. Jaminan Masuk Surga

Manfaat zakat yang pertama adalah jaminan masuk surga. Ini seperti pada salah satu surah Al-Qur’an berikut, Allah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tapi orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang mendalam dari mereka dan orang-orang memiliki iman, mereka beriman kepada apa yang di turunkan padamu (Al-Qur’an), dan apa yang di turunkan saat sebelum kamu dan orang-orang yang mengerjakan shalat, membayar zakat, dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan besok orang-orang berikut yang hendak Kami beri pada mereka pahala yang luar biasa” (QS. An-Nisa’:162).

2. Diampuni Dosa-dosanya

Seorang muslim membayar zakat, maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Tidak itu saja, Allah Ta’ala  pastikan jika setiap muslim yang shalat dan menunaikan zakat dijamin masuk surga. Seperti pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 12, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan sesungguhnya Allah sudah mengambil perjanjian (dari) bani Israil, dan Kami sudah mengangkat pemimpin-pemimpin dari mereka, dan Allah berfirman: “Sesungguhnya, saya bersamamu, sesungguhnya bila kamu akan melaksanakan sholatmu dan membayar zakat dan yakin pada utusanku, membantu mereka dan meminjamkan pinjaman yang murah hati kepada Tuhan

Sesungguhnya saya akan tutupi dosa-dosaku kekeliruanmu dan bukti jika saya akan membawamu ke surga yang ada sungai-sungai, maka barangsiapa antara kamu yang tidak beriman sesudah ini, maka orang itu betul-betul sudah tersesat dari jalan yang benar” (QS) Al-Maidah:12).

3. Memperoleh Pahala Terbaik

Manfaat zakat lainnya adalah Allah akan memberi pada hambanya pahala yang terbaik. Disamping itu, setiap muslim yang menunaikan zakat tambah lebih dinafkahi oleh Allah. Sebagaimana pada ayat-ayat surat Al-Qur’an An-Nur 37-38 berikut yang maknanya:

“(Mereka melakukan itu) supaya Allah membalas mereka (dengan pahala) yang lebih baik dari yang mereka lakukan, dan supaya Allah menambahkan kebaikan-Nya kepada mereka. (QS An- Nur:37 – 38).

Demikian penjelasan terkait pengertian mustahiq zakat secara lengkap. Dukung terus gudangedukasi.com agar selalu memberikan ilmu ilmu yang bermanfaat bagi banyak orang.

Baca juga :

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: